Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Kerja Lokal Diwajibkan Belajar dari Pekerja Asing

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 05 April 2018 |11:53 WIB
Tenaga Kerja Lokal Diwajibkan Belajar dari Pekerja Asing
Foto: Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Tenaga Kerja Asing (Shutterstock)
A
A
A

Dalam hal kontrak kerja TKA akan berakhir atau diakhiri sebelum masa kontrak kerja, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri dan Kepala Imigrasi di lokasi tempat tinggal TKA.

Pengawasan dan Sanksi

Perpres ini menegaskan, pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketengakerjaan; dan b. pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

 Baca Juga : Trik Menaker Hadapi Persaingan Era Digital: Kecepatan dan Kualitas

Pengawasan Ketengakerjaan, menurut Perpres ini, melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement