Dalam hal kontrak kerja TKA akan berakhir atau diakhiri sebelum masa kontrak kerja, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri dan Kepala Imigrasi di lokasi tempat tinggal TKA.
Pengawasan dan Sanksi
Perpres ini menegaskan, pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketengakerjaan; dan b. pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Baca Juga : Trik Menaker Hadapi Persaingan Era Digital: Kecepatan dan Kualitas
Pengawasan Ketengakerjaan, menurut Perpres ini, melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.