Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, PNS Masuk saat Libur Lebaran Dapat Tambahan Cuti Tahunan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 06 April 2018 |09:13 WIB
Kabar Gembira, PNS Masuk saat Libur Lebaran Dapat Tambahan Cuti Tahunan
Foto: PNS Masuk Dapat Tambahan Cuti Tahunan (Okezone)
A
A
A

Lebih rinci dalam Peraturan BKN Nomor 24/2017 itu, kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:

 Baca Juga: Menpan: PNS Harus Punya Jiwa Melayani dan Ramah

Sdri. Filda Rista, NIP. 19841004 201012 2 001 PNS yang menduduki jabatan fungsional Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama lima hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan Sdri. Filda Rista tahun 2017 ditambah lima hari kerja.

“Ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama,” tegas Ridwan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement