JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah memandang perlu mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menurut PMK ini, Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.
“Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Baca Juga: Kepala BKF: Tax Holiday Hanya Berlaku untuk Investasi Baru
Adapun jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan:
a. selama 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp1 triliun
b. selama 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp1 triliun dan paling banyak kurang dari Rp5 triliun
c. selama 10 tahun pajak pajak untuk penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan paling banyak kurang dari Rp15 triliun
Baca Juga: Skema Libur Bayar Pajak Harus Ada Kalkulasi
d. selama 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp30 triliun rupiah dan
e. selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal bari dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp30 triliun.
“Setelah jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud berakhir, Wajib Pajak diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK ini.
Syarat-Syarat
Untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria: di antaranya a. merupakan Industri Pionir; b.merupakan penanaman modal baru; c. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500 miliar; d. bertatus sebagai badan hukum Indonesia.