JAKARTA - Salah satu tahapan dalam seleksi calon mahasiswa/taruna sekolah atau perguruan tinggi kedinasan (PTK) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seperti halnya yang harus ditempuh oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi ini menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT), dan diberlakukan ambang batas kelulusan (passing grade) untuk bisa lolos ke seleksi lanjutan.
Penerimaan calon mahasiswa/taruna sekolah kedinasan tahun 2018 ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 22/2018. Merujuk peraturan tersebut, sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekp dan Poltekim), Kementerian Perhubungan (ada 11 lembaga pendidikan).
Baca juga: Mau Jadi PNS, 41.708 Orang Daftar Sekolah Kedinasan dalam 3 Hari
Selain itu, sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (STIS), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan. Dalam SKD, seperti halnya seleksi CPNS, ada tiga kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, TWK merupakan seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia. “Keempat pilar itu adalah Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” ujarnya melansir laman Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (17/4/2018).