Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Pajak Kena OTT, Dirjen: Gajinya Sudah Lebih Tinggi, Tak Ada Alasan Kesejahteraan

Antara , Jurnalis-Rabu, 18 April 2018 |20:10 WIB
   Pegawai Pajak Kena OTT, Dirjen: Gajinya Sudah Lebih Tinggi, Tak Ada Alasan Kesejahteraan
Ditjen Pajak. (Foto: ANT)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mendukung penegakan hukum bagi oknum pegawai pajak yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Bangka Belitung.

"Beruntung sekarang sudah diproses penyidik Polda. Kita dukung prosesnya," ujar Robert saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Robert mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pegawai pajak agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk mencari-cari kesalahan para Wajib Pajak.

Robert belum mengetahui secara detail perkembangan kasus dugaan pemerasan ini karena sedang menunggu laporan secara resmi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung. "Ini menjadi peringatan bagi kami. Saya tidak tahu persisnya, tapi dia pakai data untuk memeras," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Pegawai Pajak Bangka Terjaring OTT Kasus Pemerasan

Dia mengatakan, selama ini pihaknya telah mempunyai sistem pengendalian internal maupun layanan pengaduan yang memadai untuk mengawasi perilaku pegawai pajak.

Sistem pengendalian itu juga mencakup pengawasan melekat di Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. "Sudah banyak perangkat untuk mendeteksi hal-hal tersebut, kode etik maupun 'whistleblowing'. Kalau WP lapor duluan ke polisi, bagus juga," kata Robert.

Robert juga memastikan kasus dugaan pemerasan ini tidak ada kaitan dengan persoalan kesejahteraan, karena pegawai pajak telah diberikan remunerasi atau tunjangan kinerja yang memadai. "Penghasilan sudah sedikit lebih tinggi dari PNS lain. Tukin sudah 100%, jadi seharusnya tidak ada masalah. Tidak ada alasan kurang sejahtera," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap RA, oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap wajib pajak.

Tersangka diamankan petugas Polda setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Wajib Pajak dengan iming-iming adanya penundaan pembayaran pajak yang dikenakan.

Tersangka yang bertugas sebagai petugas konsultan dan pengawas pajak mengetahui bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban membayar pajak sebesar Rp700 juta, dan menggunakan momentum ini untuk memeras korban.

Korban yang merasa tertekan langsung melapor kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penindakan dan penangkapan kepada tersangka.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement