Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPDB-KUMKM Pelopori Institusi Pemerintah Jadi Penyelenggara Fintech

Hessy Trishandiani , Jurnalis-Rabu, 25 April 2018 |11:27 WIB
LPDB-KUMKM Pelopori Institusi Pemerintah Jadi Penyelenggara <i>Fintech</i>
LPDB pelopori institusi pemerintah jadi penyelenggara fintech (Foto: Dok. LPDB)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) awal Juni 2018 akan mulai menyalurkan dana bergulir dengan menggunakan financial technology atau fintech. Ini sekaligus akan menandai LPDB-KUMKM sebagai lembaga pemerintah pertama yang menyelenggarakan fintech.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan saran bahwa satu-satunya lembaga pemerintah, LPDB ini yang mempelopori fintech,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo di sela acara Focus Group Diacussion (FGD) Penyaluran Dana Bergulir melalui perusahaan fintech di Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Braman mengatakan penyaluran dana bergulir yang konvensional selama ini membuat LPDB-KUMKM kesulitan, apalagi lembaga yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM ini tidak diperbolehkan membuka cabang di daerah. Maka dengan menggunakan fintech ini, penyaluran dana bergulir diyakini akan lebih efisien.

“Karena sekarang di era digital perlu kecepatan, sementara selama ini kita menggunakan cara konvensional. Artinya ketemu dengan pelaku usaha di daerah sehingga membutuhkan cost yang tinggi. Dengan menggunakan fintech ini tentu efisiensi dan produktivitas dari pada penyaluran kita akan terwujud,” katanya.

Tahun ini LPDB-KUMKM menargetkan panyaluran dana bergulir dengan pola fintech ini antara Rp200-300 miliar, dengan menyasar usaha di sektor produktif, industri kreatif, Wirausaha Pemula, maupun mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pembangunan infrastruktur.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement