Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Bisa Gerakkan Ekonomi Indonesia, Ini Syaratnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 01 Mei 2018 |08:10 WIB
   UMKM Bisa Gerakkan Ekonomi Indonesia, Ini Syaratnya
Foto: UMKM Bisa Gerakkan Ekonomi Indonesia (Okezone)
A
A
A

Kemitraan yang dimaksud sesuai UU adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dengan usaha besar.

Dalam melaksanakan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra usahanya.

"Maksudnya, usaha besar dilarang memiliki sebagian besar atau seluruh saham, modal, aset UMKM atau menguasai pengambilan keputusan terhadap UMKM yang menjadi mitranya," kata Harry.

 

Ketentuan ini untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan berbagai fasilitas Pemerintah yang diberikan kepada pelaku UMUM oleh pelaku usaha besar yang menjadi mitranya.

"Saat ini masih banyak perusahaan besar yang belum mematuhi aturan-aturan tentang pengawasan kemitraan. Oleh karena itu KPPU didorong untuk bisa menggunakan pendekatan kepatuhan atau compliance bukan hukuman. Pencegahan harus lebih dikedepankan dibandingkan penegakkan hukum," jelas Harry.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement