Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Bisa Gerakkan Ekonomi Indonesia, Ini Syaratnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 01 Mei 2018 |08:10 WIB
   UMKM Bisa Gerakkan Ekonomi Indonesia, Ini Syaratnya
Foto: UMKM Bisa Gerakkan Ekonomi Indonesia (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diyakini bisa membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewujudkan program Nawacita, jika pemerintah bisa menjamin perlindungan bagi pelakunya.

Kontribusi UMKM dalam membantu negara mengejar target pertumbuhan ekonomi sudah berlangsung sejak lama, melalui penyerapan tenaga kerja pada berbagai sektor usaha. Selain itu, UMKM merupakan sektor yang telah terbukti ketangguhannya dalam menghadapi berbagai krisis.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto menilai pemerintah sudah seharusnya memberikan penguatan serta perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga:

Tanpa UMKM, Pengangguran di Indonesia Membeludak

Diginesia Bantu UMKM Muda Bersaing di Ekonomi Digital

Menurut Harry, penguatan dan perlindungan UMKM sejalan dengan tujuan Nawacita yang ingin meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.

Nawacita rancangan Jokowi juga bercita-cita mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

"Kedudukan UMKM sangat penting bagi perekonomian Indonesia sehingga layak dilindungi. Apalagi kedudukan UMKM yang cukup lemah dibandingkan dengan pelaku usaha dan industri besar," kata Harry dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

 

Dia menuturkan, di dunia usaha rentan terjadi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat menimbulkan kerugian. Bukan hanya bagi pelaku usaha tetapi juga masyarakat.

Menurut Harry, jika perilaku Anti-Persaingan, monopoli dan kartel yang umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar terus dibiarkan, maka pelaku UMKM juga ikut menjadi korban karena terjadi hambatan dalam memasuki pasar.

Lanjut Harry, salah satu cara untuk menguatkan kedudukan UMKM adalah dengan menegakkan hukum persaingan usaha sehingga terciptanya persaingan yang bersih dan sehat.

 

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beleid itu juga memberikan perlindungan terhadap usaha kecil menengah dalam kaitannya dengan kesempatan kepastian berusaha.

"Selain itu, cara lain untuk memperkuat kedudukan UMKM adalah dengan memperkuat kemitraan UMKM dengan Perusahaan Besar. Saat ini telah ada UU Nomor 20 Tahun 2008 dan PP Nomor 17 Tahun 2013 yang di dalamnya mengatur tentang pengawasan kemitraan antara Pelaku Usaha UMKM dengan Perusahaan Besar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement