JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melelang 16 Wilayah Kerja Pertambangan baik yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Dalam proses lelang tersebut, nantinya akan ada biaya tambahan di luar kompensasi data.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, biaya tambahan tersebut nantinya mirip seperti bonus tanda tangan atau signature bonus yang sudah lebih dahulu diterapkan pada lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas). Biaya tersebut nantinya akan masuk langsung ke dalam kas negara.
Selama ini, lelang wilayah pertambangan hanya menggunakan kompensasi data dengan nilai yang tidak terlalu tinggi. Di sisi lain, data mengenai wilayah yang telah dimenangkan tersebut bisa saja dijual kembali dengan nilai yang jauh lebih tinggi.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 1508.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Pengguna Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus tahun 2018.
Dari data Kementerian ESDM mencatat, harga kompensasi dari 16 wilayah pertambangan baik WIUP maupun WIUPK mencapai Rp4,09 triliun. Adapun rincian harganya adalah untuk 10 WIUP kompensasinya mencapai Rp1,76 triliun, sedangkan WIUPK mencapai Rp2,43 triliun.
"Harganya jadi itu bahkan gabungan dari datang dan prospek. Jadi yang mau ikut lelang itu harus membayar itu. Iya (kata bonus tandatangan) Negara mendapatkan diawal," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Meskipun begitu, dirinya tidak menyebutkan secara rinci bagaimana perhitungan pengenaan biaya tersebut. Namun yang pasti, Kementerian ESDM memiliki perhitungannya secara rinci dan terbuka saat perusahaan tersebut berencana mengikuti lelang wilayah pertambangan.
"Hitungannya ada rumusnya. Jadi ada parameternya," ucapnya.
Nantinya lanjut Bambang, seluruh kewajiban pemenang lelang harus dibayarkan pada saat izin diperoleh. Sedangkan uang atau biaya tambahan tersebut nantinya akan hilang dengan sendirinya jika perusahaan tersebut memenangkan lelang.
"Enggak itu bukan uang jaminan. Itu (biaya tambahan) hilang. Jadi nanti kalau dapet (menang lelang) hilang," kata Bambang.