Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lagi Muter-Muter, Pengusaha Dimudahkan Ekspor dengan Bayar Online

Nurul Hikmah , Jurnalis-Selasa, 08 Mei 2018 |20:06 WIB
Tak Lagi Muter-Muter, Pengusaha Dimudahkan Ekspor dengan Bayar <i>Online</i>
Foto: Kemudahan Ekspor SKA (Nurul/Okezone)
A
A
A

KUTA - Kementerian Perdagangan kembali berinovasi dalam pemanfaatan teknologi di sektor perdagangan. Kali ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meluncurkan sistem pembayaran elektronik jasa penerbitan dokumen Surat Keterangan Asal atau e-payment SKA di Kuta, Badung, hari ini.

Dia menjelaskan, bahwa sistem ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam proses perizinan dan meningkatkan realisasi kinerja ekspor.

“Sistem ini merupakan salah satu tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada rapat kerja Kemendag pada akhir Januari 2018 lalu. Melalui sistem ini diharapkan akan mempermudah para pelaku usaha dalam pengurusan izin ekspor,” jelasnya, Selasa (8/5/2018).

 

SKA akan menjadi dokumen penyerta ekspor yang sangat penting di masa depan, terutama dengan semakin banyaknya perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia dengan mitra dagang, karena untuk mendapatkan fasilitas kemudahan bea masuk, SKA harus turut disertakan dalam dokumen ekspor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement