Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lagi Muter-Muter, Pengusaha Dimudahkan Ekspor dengan Bayar Online

Nurul Hikmah , Jurnalis-Selasa, 08 Mei 2018 |20:06 WIB
Tak Lagi Muter-Muter, Pengusaha Dimudahkan Ekspor dengan Bayar <i>Online</i>
Foto: Kemudahan Ekspor SKA (Nurul/Okezone)
A
A
A

Dengan diterapkannya e-payment SKA ini, semua aktivitas penerimaan negara tercatat secara elektronik dan fisik uangnya langsung diterima Kementerian Keuangan melalui kas negara setempat, sehingga proses bisnis PNBP SKA menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta mengurangi terjadinya pungutan liar.

Selain itu, lanjut Mendag, bisnis proses penerimaan PNBP SKA yang dilakukan secara elektronik akan menghindari keterlambatan penyetoran PNBP SKA ke rekening Pemerintah.

“Diawali dengan penerapan e-payment PNB SKA ini, diharapkan PNB yang ada pada Kemendag yang masih masuk dalam kategori pola penyetoran secara tunai secara bertahap akan berubah menjadi e-payment untuk seluruh PNBP,” katanya.

Hingga saat ini, Kemendag telah menerapkan pemanfaatan sistem teknologi dalam menjalankan kebijakan pemerintah yaitu Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di bidang perdagangan dalam negeri.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement