BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait bagaimana bentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) di Batam menggantikan free trade zone (FTZ) yang berbeda dengan daerah lain.
Di lain pihak, kalangan pengusaha ingin kepastian hukum dalam berusaha segera diatur. Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, konsep penerapan KEK Batam berbeda dengan daerah lain. Sejauh ini, sesuai dengan yang disampaikan Menteri Koordinator (Kemenko) Perekonomian Darmin Nasution, KEK akan dimulai dari kawasan Nongsa, Batam.
Baca Juga: Menpar Optimistis KEK di Babel Ditetapkan Tahun Ini
”Ada tiga cara dalam penetapan KEK, pertama diusulkan oleh badan usaha, kedua usulan pemerintah daerah (pemda), dan ketiga oleh pemerintah pusat. Untuk Batam kami ambil opsi yang ketiga karena lahannya saat ini masih menjadi milik pemerintah pusat,” kata Lukita.
Terkait penolakan sejumlah asosiasi pengusaha yang ada di Batam, BP Batam akan mengajak duduk bersama untuk membahas apa yang menjadi kekhawatiran pengusaha tersebut. Kepastian hukum FTZ yang masa berlakunya 70 tahun diakui memang benar. Namun, pemerintah ingin memberikan insentif yang lebih kepada pengusaha, untuk itu diterapkanlah KEK.