Selain itu, para pengusaha juga mempertanyakan siapa yang akan mengurus FTZ dan KEK. Jangan sampai akan banyak yang ikut campur urusan FTZ atau KEK jika keduanya tetap ada di Batam. ”Kami belum tahu KEK itu seperti apa, siapa yang menjadi operator di FTZ dan siapa operator di KEK, ini akan menjadi masalah baru lagi,” ungkapnya.

Selain itu, kata Jadi, perlu juga dijelaskan ke masyarakat, jika KEK diterapkan bukan otomatis uang wajib tahunan (UWT) dihapus karena KEK tidak mengatur soal bebas sewa lahan. ”Yang ada jika tidak ada lagi FTZ, bahan kebutuhan pokok dan barang lainnya akan menjadi mahal,” katanya.
Ketua INSA Batam Osman Hasyim juga menyatakan hal serupa. Pengusaha, katanya, hanya menginginkan kepastian hukum karena jika kebijakan berubah, sudah pasti akan memberikan dampak terhadap dunia usaha di Batam. Osman menyarankan jika pemerintah ingin memberikan insentif lebih, bisa dengan cara memperjuangkan FTZ.
Selain masa berlakunya 70 tahun, FTZ juga dianggap masih bisa menjadi tumpuan ekonomi Batam jika dibenahi lebih baik. Dengan begitu akan lebih bisa memberikan kepastian hukum bagi investor. ”Kalau KEK menurut saya langkah kemunduruan. Karena dulu pernah diterapkan sebelum FTZ,” katanya.