Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yusuf Mansur Beli Saham BRIsyariah hingga Libur PNS Bisa Diganti

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 12 Mei 2018 |09:05 WIB
Yusuf Mansur Beli Saham BRIsyariah hingga Libur PNS Bisa Diganti
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) hari ini resmi tercatat di pasar modal. Anak usaha Bank Rakyat Indonesia (BBRI) tersebut melepas sebanyak 2.623.350.600 atau setara dengan sebesar 27% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran umum perdananya.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklarifikasi adanya pemberitaan bahwa untuk menempuh Tol Jakarta-Surabaya harus menyiapkan uang hingga jutaan Rupiah. Ditegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.

Di sisi lain, Pemerintah siapkan pengganti hari cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk saat cuti bersama Lebaran. PNS dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

Baca Juga : Saham BRIsyariah Naik 19,61% di Debut Perdana

Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

Yusuf Mansur Borong Saham BRIsyariah

Presiden Direktur PT Bahana Sekuritas Feb Sumandar yang bertindak sebagai salah satu penjamin emisi mengatakan, dari total jumlah yang dilepas ke pasar pada masa penawaran umum, sebagian di antaranya diborong oleh Ustad Yusuf Mansur dan jamaahnya.

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin

Sebagaimana diketahui, ustad kondang tersebut  mendorong sekaligus memfasilitasi pembelian saham BRIsyariah, melalui PayTren Aset Manajemen dan Koperasi Indonesia Berjamaah (Kopindo) Syariah.

"Angkanya enggak bisa, tapi bagus lah. Tapi kalau 20% enggak ya. Tapi ya dia memang kita kasih alokasi. Kurang lebih (belasan persen)," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/5/2018). 

Baca Juga : BRI Syariah Melantai di Pasar Modal Hari Ini

Feb menuturkan, Yusuf Mansur juga membeli saham dengan kode BRIS itu secara individual. Dia mengakui bahwa ajakan Yusuf Mansur kepada para jamaah tersebut memberikan imbas positif bagi proses initial public offering (IPO) BRIsyariah.

"Total angka harus cek tapi okelah beliau sangat membantu membantu proses IPO ini. Bukan cuma angka, tapi bagaimana beliau memberikan pencerahan kepada masyarakat berinvestasi di saham syariah bagus. Itu yang kita apresiasi," tuturnya.

Pasca Selasar Roboh, Aktivitas BEI Berjalan Normal IHSG Naik ke 6.391

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional BRISyariah Wildan mengatakan, ajakan Yusuf Mansur tersebut menjadikan IPO perseroan menjadi IPO dengan pemegang saham terbesar.

"Masyarakat di ritel juga cukup banyak, kemarin informasinya 6.037 pemegang saham ritel, itu pemegang saham terbesar selama ipo," kata dia.

(feb)

Tak Sampai Jutaan, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Hanya Rp344.000

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklarifikasi adanya pemberitaan bahwa untuk menempuh Tol Jakarta-Surabaya harus menyiapkan uang hingga jutaan Rupiah. Ditegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.

Kabalitbang Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, banyak yang bertanya mengenai tarif Tol Jakarta-Surabaya. Diterangkan bahwa pemerintah tidak akan mengenai tarif untuk jalan tol yang masih fungsional.

Baca Juga : Menhub Wanti-Wanti Pemudik Tak Pakai Sepeda Motor

"Sering ada berita sekian juta Rupiah untuk tarif tol, itu tidak demikian," tegasnya, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/5/2018).


Lebaran Masuk, PNS Bisa Ganti Libur di Hari Lain

Menpan RB Asman Abnur mengatakan, bagi PNS yang tetap mendapat penugasan untuk melakukan pelayanan publik saat cuti bersama tidak akan mengurangi hak cutinya. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2011.

Pemerintah Putuskan Cuti Lebaran 11-20 Juni 2018

"Hak cuti bisa diambil di hari lain. Kemudian untuk edaran surat berikutnya dibuatkan untuk aturan ini ," tuturnya.

Selai itu, Menpan menegaskan bahwa selama libur dan cuti bersama dilangsungkan, kendaraan utamanya mobil dinas dilarang untuk digunakan. Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 87 Tahun 2005.

Baca Juga : Siapkan Mudik, 7 Ruas Tol Uji Kelaikan Jalan

"Sesuai aturan dinyatakan tidak boleh dipakai kendaraan dinas oleh pejabat," tuturnya.

Hanya saja, kata Asman, pihaknya sedang melihat apakah dalam peraturan, kendaraan bus kantor bisa digunakan untuk transportasi mudik atau tidak. Hal tersebut masih dalam kajian dengna pertimbangan, dari pada PNS mudik menggunakan motor.

Pemerintah Putuskan Cuti Lebaran 11-20 Juni 2018

"Saya akan mencoba melihat aturan ini  apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai golongan 1 dan 2. Ini lagi saya evaluasi aturannya, karena dulukan belum ada bus di kantor, sekarang sudah ada," tuturnya.

(feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement