JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan soal besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.
“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Selasa (23/5/2018).

Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.
