Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dapat THR 2018 Plus-Plus

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 23 Mei 2018 |14:50 WIB
PNS Dapat THR 2018 Plus-Plus
Foto: PNS Dapat THR Lebih Besar (Setkab)
A
A
A

Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement