JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Angka tersebut mengalami penurunan dari pengenaan pajak sebelumnya yang sebesar 1%.
Penetapan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Revisi aturan tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita mengatakan, dengan ditetapkannya pajak UMKM sebesar 0,5%, akan sangat menguntungkan para pelaku UMKM. Apalagi, penurunan pengenaan pajak tersebut sangat signifikan yang mana penurunannya hampir 50%.
"Besar dong (benefit) karena itu 0,5% final itu kan turun 50%. Ini membantu sekali untuk UMKM turun separuh, bagus. Itu langkah yang dilakukan pemerintah untuk keberpihakan kepada UMKM," ujarnya dalam acara halalbihalal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
