Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta 4 Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Nomor 5 Bikin Lega

Rani Hardjanti , Jurnalis-Senin, 25 Juni 2018 |12:14 WIB
Fakta-Fakta 4 Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Nomor 5 Bikin Lega
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat perlu mengecek ulang uang simpanannya. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) akan menarik empat pecahan uang atau Rupiah lama dan tidak akan berlaku lagi per akhir tahun ini.

Berikut ini fakta-faktanya, seperti dirangkum Okezone, Senin (25/6/2018).

1. Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999.

Baca Juga : 4 Uang Pecahan Ini Tidak Bisa Digunakan Lagi, Tukar ke BI Sebelum Terlambat

2. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

(Foto: Dok BI)

3. Pecahan uang kertas dimaksud yakni uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Baca Juga : Terakhir Penukaran 30 Desember 2018, Ini Penampakan 4 Uang yang Ditarik BI

4. BI mengimbau masyarakat yang masih mempunyai uang pecahan tersebut untuk melakukan penukaran uang paling lambat hingga tanggal 30 Desember 2018.

5. Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Pewakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Demikian seperti dilansir laman resmi bi.go.id, Jakarta, Minggu (24/6/2018).

(Foto: Dok BI)

6. Keempat pecahan uang ini sudah dicabut BI pada tanggal 31 Desember 2008 atau hampir 10 tahun lalu. Dengan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

7. Kendati demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang Rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement