Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! BI Cabut dan Tarik Uang Koin Emas Ini, Tak Lagi Berlaku

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |15:16 WIB
Pengumuman! BI Cabut dan Tarik Uang Koin Emas Ini, Tak Lagi Berlaku
Pengumuman! BI Cabut dan Tarik Uang Koin Emas Ini, Tak Lagi Berlaku (Foto: BI)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mencabut dan menarik uang koin emas yang termasuk Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000. Selain itu, BI juag mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan  Rp10.000 dari melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

1. Layanan Penukaran Uang

Adapun layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement