Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! BI Cabut dan Tarik Uang Koin Emas Ini, Tak Lagi Berlaku

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |15:16 WIB
Pengumuman! BI Cabut dan Tarik Uang Koin Emas Ini, Tak Lagi Berlaku
Pengumuman! BI Cabut dan Tarik Uang Koin Emas Ini, Tak Lagi Berlaku (Foto: BI)
A
A
A

2. Penggantian Sesuai Nominal Uang

Penggantian akan diberikan BI sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud. 

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement