Menteri Basuki menyampaikan paling tidak ada empat manfaat dari KPBU. Pertama, adanya pembagian risiko (risk sharing) antara Pemerintah dan swasta seperti pendanaan dan pengadaan lahan, kedua, adanya transfer pengetahuan dan teknologi dari swasta kepada Pemerintah, ketiga, target penyelesaian pekerjaan dengan KPBU tidak tergantung siklus anggaran apabila pembangunannya menggunakan dana APBN dan keberhasilan KPBU di suatu daerah menjadi contoh sukses bagi masuknya investasi swasta lainnya.
“Melalui skema KPBU, pemerintah bertujuan mengatasi ketimpangan pendanaan (financial gap) infrastruktur terutama jalan tol guna percepatan penyelesaiannya sehingga memberi manfaat yang nyata bagi negara. Dengan demikian dana APBN dapat difokuskan bagi pembangunan infrastruktur yang membutuhkan direct government investment,” pungkas Menteri PUPR.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.