Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa panjang ikan arapaima bisa hingga 1-2 meter dan bila ikan tersebut lapar maka bisa menyantap banyak ikan lokal.

Untuk itu, pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lainnya seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diharapkan dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.
Baca Juga : Pengakuan Penangkap Ikan "Raksasa" Arapaima di Sungai Brantas
"Karena kalau tidak sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena arapaima ini," katanya dan menambahkan, setelah diproses maka barang bukti itu tidak boleh menunggu lama untuk dimusnahkan agar ke depannya tidak pindah tangan atau diperjualbelikan.