Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masalah Garuda Belum Tuntas hingga Batas Tukar Uang Lama

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |09:29 WIB
Masalah Garuda Belum Tuntas hingga Batas Tukar Uang Lama
Foto: Maskapai Garuda Indonesia (Okezone)
A
A
A

4 Uang Pecahan Ini Tidak Bisa Digunakan Lagi, Tukar ke BI Sebelum Terlambat

(BI) masih memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Sebab, jika tidak ditukarkan hingga batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak berlaku lagi.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018,” tulis keterangan di website BI, Senin (25/6/2018).

Berikut adalah beberapa pecahan uang kertas Rupiah yang ditarik BI:

- Uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),

- Uang pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan

- Uang pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement