JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia menjadi 31 Juli 2018. Semestinya izin tersebut berakhir pada 4 Juli 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan pemegang IUPK (Freeport Indonesia) dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi produksi kepada Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK berlaku sejak diterbitkannya SK sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018," tuturnya di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Selain itu, keputusan perpanjang IUPK tersebut juga melihat beberapa hal dal proses penyelesaian perundingan Freeport dengan pemerintah. Utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta Inalum yang sebagai wakil pemerintah yang akan membeli 51% saham Freeport.