Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Freeport Diminta Cepat Bangun Smelter, Jika Tidak Ini Risikonya

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |09:48 WIB
Freeport Diminta Cepat Bangun <i>Smelter</i>, Jika Tidak Ini Risikonya
Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali mengizinkan PT Freeport Indonesia untuk dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu. Keputusan tersebut berlaku setelah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport diperpanjang hingga 31 Juli 2018.

Meski izin operasi diperpanjang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap mengingatkan anak usaha Freeport McMoran untuk segera membuat fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa pembangunan smelter maksimal dalam waktu 5 tahun.

 Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham dan Bangun Smelter hingga Januari 2022

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pada prinsipnya smelter itu memang harus ada, sebab perusahaan tidak akan mendapat izin untuk menjual keluar negeri dalam bentuk olahan. Jadi produknya harus dimurnikan lebih dulu.

"Freeport ya bisa bekerjasama untuk membangun. Kalau sudah selesai semua, mereka mau bangun sendiri apa gimana terserah. Pokoknya batasnya 2021," tuturnya di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement