JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mencatat total ekspor konsentrat yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia sebesar 465.000 ton per Juni 2018.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan, pemerintah telah membuat keputusan untuk memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Freeport. Dengan begitu, penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan, bisa dialnjutkan.
"Februari sampai pertengahan Juni ekspor sudah 465.000 ton," ujar Bambang, di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Selain itu, keputusan perpanjangan IUPK tersebut juga melihat beberapa hal dalam proses penyelesaian perundingan Freeport dengan pemerintah. Utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan Tim Freeport serta Inalum yang sebagai wakil pemerintah yang akan membeli 51% saham Freeport.