Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Jalan Tol Gempol -Pasuruan Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 08 Juli 2018 |19:02 WIB
Tarif Jalan Tol Gempol -Pasuruan Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pasca diresmikan beberapa waktu lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono akhir menetapkan tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan seksi Rembang-Pasuruan. Penetapan tarif tersebut tertuang dalam dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018 menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan).

Dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018 maka tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan) yang menggunakan sistem tertutup adalah sebesar Rp 23.000 untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan.

Mengingat Jalan Tol Gempol – Pasuruan telah terintegrasi dengan ruas Jalan Tol Porong – Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol – Pandaan, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing – masing ruas, sebagai contoh antara lain:

1. Pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong - Gempol Rp 3.000, tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 2.500 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000 sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 28.500

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement