2. Pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp23.000 sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp31.000.
Setelah tarif tersebut ditetapkan, maka PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) akan melakukan sosialisasi. Sosialisasi akan dilakukan selama tujuh hari sejak penetapan Surat Keputusan Menteri PUPR dan pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB.
“PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) akan melakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak penetapan SK Menteri. Pemberlakukan tarif akan dilakukan nilai tanggal 11 Juli 2018,” ujar AVP Coorporate Communicator PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (8/7/2018)
Sebagai informasi, Jalan Tol Gempol-Pasuruan dikelola oleh kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yaitu PT Jasamarga Gempol Pasuruan. Ruas tol sepanjang 34,15 Km terbagi dalam tiga seksi. Dua seksi yang telah beroperasi yaitu Seksi I ( Gempol Junction-Rembang) sepanjang 13,9 Km, beroperasi sejak tahun 2017 dan Seksi II (Rembang-Pasuruan) sepanjang 6,6 Km yang telah diresmikan pada 22 Juni 2018. Sedangkan Seksi III (Pasuruan-Grati) dalam tahap konstruksi.