“Sehingga kelihatan setelah pensiun kesehatan sering menurun, padahal usia masih ada yang produktif. Terutama ini terjadi di TNI/ Polri yang usianya masih produktif, tapi harus pensiun karena UU,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah tengah memikirkan untuk mereformasi sejumlah aturan yang sedang disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Ke uangan (Ke menkeu).
Salah satunya adalah berkaitan dengan pendirian lembaga baru untuk mengelola dana pensiun. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki kesejahteraan PNS. “Kalau di negara-negara maju yang namanya dana pensiun diinvestasikan secara baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi para pensiunan,” ujarnya. (Dita Angga)
(Dani Jumadil Akhir)