Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: Ada 20% Bank Belum Penuhi Kewajiban Penyaluran Kredit UMKM

Antara , Jurnalis-Selasa, 17 Juli 2018 |17:29 WIB
BI: Ada 20% Bank Belum Penuhi Kewajiban Penyaluran Kredit UMKM
Bank Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

Yunita enggan merinci entitas bank tersebut. Namun, kata Yunita, bank tersebut berasal dari bank bermodal kurang dari Rp5 triliun atau kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II.

Bank Sentral menerapkan regulasi cukup ketat kepada perbankan untuk dapat menopang perkembangan UMKM di Indonesia. Salah satu dari regulasi itu bank harus dapat menyalurkan kredit UMKM sebesar minimum 20% dari total portofolio kreditnya di 2018 sesuai PBI No 17/12/PBI/2015.

Dengan demikian, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari bank. Kurangnya kapasitas permodalan selama ini menurut BI menjadi salah satu sumber hambatan pertumbuhan bisnis UMKM.

Per Bulan Juli Ini, Pemerintah Turunkan Pajak UMKM

Namun kewajiban minimal 20 persen penyaluran kredit UMKM itu paling lambat diterapkan pada akhir tahun ini. Perbankan masih memiliki waktu untuk memenuhi syarat tersebut jika tidak ingin diberikan sanksi. Sebelumnya, sanksi tersebut adalah erupa pengurangan jasa giro. Namun, Bank Sentral akan mengubah sanksi itu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement