Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: Ada 20% Bank Belum Penuhi Kewajiban Penyaluran Kredit UMKM

Antara , Jurnalis-Selasa, 17 Juli 2018 |17:29 WIB
BI: Ada 20% Bank Belum Penuhi Kewajiban Penyaluran Kredit UMKM
Bank Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia mencatat sekitar 20% dari total bank umum domestik belum memenuhi kewajiban rasio minimal penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 20% dari total portofolio pinjaman.

"Memang masih ada seperlima atau 20% dari bank-bank lokal yang belum bisa memenuhi porsi kredit UMKM hingga Mei 2018," kata Kepala Departemen Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) BI Yunita Resmi Sari dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/8/2018).

Adapun total bank umum di Indonesia sekitar 115 bank, dengan 10 di antaranya adalah Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), menurut data Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan demikian, jika merujuk pernyataan Yunita bahwa sebesar 20% dari total bank umum domestik belum memenuhi minimal rasio kredit UMKM, berarti masih ada sekitar 21 bank umum domestik yang belum memenuhi ketentuan itu.

 Ongkos Ekspor Cenderung Mahal, Jumlah Eksportir UMKM Indonesia Cuma 5%

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement