Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vape Dikenakan Cukai, Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp70 Miliar

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 18 Juli 2018 |15:28 WIB
Vape Dikenakan Cukai, Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp70 Miliar
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

"Ini kan baru berjalan aturannya, masih ada produk yang kemarin belum kena cukai, ini masih oke. Jadi direlaksasi, sampai nanti 1 Oktober harus berpita cukai," tegasnya.

Adanya aturan ini, menurut dia, juga sebagai upaya negara untuk melindungi konsumen. Pasalnya, dengan berpita cukai maka produk sudah dinyatakan layak.

"Kalau (pada 1 Oktober 2018) enggak ada pita cukainya, pasti konsumen akan bertanya-tanya produk yang ini aman atau tidak," katanya.

Dengan demikian, hal ini juga menjaga persaingan yang sehat dalam industri vape. "Ini tugas negara lindungi teman-teman yang legal. Enggak adil kalau satu dikenakan cukai yang lain enggak. Makannya tugas negara juga menjaga fairness dari bisnis ini juga," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement