JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produk tembakau alternatif atau produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menilai, penyerahan ini merupakan tanda resminya produk HPTL dilegalisasi di Indonesia. Adapun legalitas produk HPTL terdiri dari rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang memberlakukan cukai terhadap produk HPTL.
“Ini langkah pemerintah dalam melegalkan produk HPTL.Tentunya ada banyak proses yang harus dilakukan sampai pada tahapan ini, tetapi semua bisa terbayar hari ini karena telah dinyatakan resmi di Indonesia. Sekarang, artinya kita setara dengan Inggris dan Selandia Baru yang telah mengakui produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar secara resmi,” jelas Aryo, Senin (23/7/2018).
Legalitas produk ini juga terangkum dalam PMK No.66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, PMK No.67/PMK/04/2018 tentang perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, serta PMK No.68/PMK/04/2019 tentang pelunasan cukai.
Aryo juga melanjutkan bahwa pelegalan produk HPTL di Indonesia merupakan suatu kemajuan bagi industri yang baru berkembang beberapa tahun ini.
“Pertumbuhan produk tembakau alternatif yang terus menampilkan laju kenaikan ini memiliki potensi besar ke depan. Sekarang, karena sudah resmi legal oleh pemerintah, maka industri ini bisa lebih besar lagi,” ucap Aryo.
Sementara itu, Pembina Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Dimasz Jeremia mengatakan, ini suatu langkah bagus dari pemerintah Indonesia untuk kemajuan inudtri ini. Pasalnya, legalisasi ini membuktikan bahwa produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan adalah produk sah yang telah diakui pemerintah.
"Ini memperjelas posisinya berbeda dengan rokok. Saya rasa ini poin utama yang harus masyarakat tahu. Jangan sampai produk tembakau alternatif yang berpotensi memiliki risiko kesehatan lebih rendah daripada rokok tetap dipandang sama bahayanya. Ke depan, semoga langkah yang dilakukan oleh Pemerintah kita ini juga bisa diikuti oleh negara-negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Singapura, dan Malaysia untuk melegalkan produk tembakau alternatif,” ucap Dimasz.
(feb)