Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilegalkan, Vape Indonesia Setara dengan Inggris dan Selandia Baru

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 23 Juli 2018 |15:31 WIB
Dilegalkan, Vape Indonesia Setara dengan Inggris dan Selandia Baru
Ilustrasi Rokok Elektrik (Foto: Zeenews)
A
A
A

Dalam implementasi cukai tersebut, Dimasz berharap ke depan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali soal besaran cukai yang diterapkan.

“Sebagai konsumen dengan cukai 57% ini terlalu besar ya. Kami harap pemerintah bisa mempertimbangkan sisi konsumen yang mana kebanyakan pengguna produk tembakau alternatif adalah perokok yang sedang beralih ke produk yang lebih rendah risiko. Jadi, kalau harganya dipatok tinggi, ini jadi kesulitan juga untuk kami,” terang Dimasz.

Ditjen Bea Cukai Resmi Menerapkan Tarif Cukai pada Cairan Vape Sebesar 57 Persen

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan, melalui diberlakukannya PMK ini, maka produk HPTL kini telah dinyatakan legal secara tata hukum perundangan.

“Dengan dicukaikannya produk HPTL, salah satunya vape, maka dapat dikatakan bahwa sudah ada kejelasan dari sisi peraturan dan pemerintah, sudah tidak lagi abu-abu. Ke depan, produk HPTL akan dicantumkan pita cukai dengan tarif yang sesuai dengan peraturan yaitu 57%. Kita harapkan semua akan menjadi lebih jelas dan terarah untuk produk ini,” terang Heru.

(feb)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement