"Harus ada pabriknya dulu,” katanya.
Untuk diketahui, penggunaan campuran minyak kelapa sawit sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pemerintah saat ini tengah mengembangkan solar dengan kandungan minyak kelapa sawit sebesar 20% atau B20. Di mana dalam mandatorinya terbatas pada kendaraan yang mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).

Penggunaan B20 diklaim bisa menghemat devisa negara hingga USD21 juta per hari setara Rp302,4 miliar (kurs Rp14.400 per USD). Pasalnya, bisa menekan impor solar sekaligus meningkatkan konsumsi minyak kelapa sawit dalam negeri.