
Dengan disahkannya RUU PNBP, maka nantinya pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat II dalam rapat paripurna 26 Juli 2018 mendatang. Aturan ini nantinya akan menggantikan aturan lama yakni UU Nomor 20 tahun 1997.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik atas disetujuinya RUU ini oleh Komisi XI. Menurutnya jika RUU PNBP ini dijadikan UU maka penerimaan negara akan meningkat.
"Optimalisasi penerimaan negara, peningkatan pelayanan, dan dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan keadilan," ucap Sri Mulyani.
Berikut rincian pokok-pokok perubahan RUU PNBP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR RI :