5. Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.
6. Penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan. pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.
7. Ketentuan Pidana berupa denda empat kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, bagi Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar.
(feb)
(Rani Hardjanti)