JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) PT Intermedia Capital Tbk (MDIA).
Suspensi ini sudah dua kali terjadi dalam waktu seminggu. Pertama pada 27 Juli 2018, kemudian dicabut suspensinya pada 30 Juli 2018 dan sekarang saham MDIA kembali disuspensi.
Hal ini merujuk kepada Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No: KSEI-9921/DIR/0818 tanggal 2 Agustus 2018 perihal informasi tambahan kedua mengenai pembayaran dividen PT Intermedia Capital.

Atas surat tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Intermedia Capital Tbk. di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 3 Agustus 2018 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.