Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

20 Perusahaan Vape Kantongi Izin dari Bea Cukai

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 04 Agustus 2018 |11:23 WIB
20 Perusahaan Vape Kantongi Izin dari Bea Cukai
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Avirista/Okezone)
A
A
A

Menurutnya, implementasi dari kebijakan cukai rokok elektrik akan diterapkan pada Oktober tahun 2018 ini. "Kita tidak fokus pada penerimaan tapi pengendalian dan pengaturan," terangnya.

Namun saat ditanya besaran berapa penerimaan negara dari cukai rokok elektrik, dirinya belum mengetahui besaran pastinya. "Pendapatannya kecil karena hanya pengaturan dan pengendalian. Berapanya nanti saya lihatkan lagi," pungkasnya.

vape

Terkait adanya keluhan dari perwakilan perusahaan rokok elektrik maupun sisha, pihaknya mempersilakan untuk berkonsultasi dan menyampaikan keluhan kepada Direktorat Bea Cukai. "Semua keluhan akan kita dengarkan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Di mana melalui aturan terbaru tersebut, liquid vape yang merupakan HPTL dikenakan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJ).

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement