Menurut Wimboh, penerapan CBDC harus tetap mempertahankan peran Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran. Aspek stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen juga tidak boleh dikesampingkan dalam penerapan CBDC.
Di satu sisi, ia menyadari bahwa penerapan CBDC akan menghemat banyak biaya di sistem pembayaran dan mempercepat peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Hanya, dalam penerapannya perlu transisi bertahap dan paralel, serta mekanisme konversi yang jelas dan transparan. Begitu pula dari aspek legalitas juga perlu untuk disesuaikan.
Kabar baiknya, riset dari Angela Walch, Professor di St. Mary’s University School of Law menunjukkan bahwa penyesuaian legalitas sistem pembayaran digital di negara yang pasarnya tengah berkembang (emerging market) relatif lebih mudah ketimbang Amerika Serikat (AS). Sebab, di negeri Paman Sam itu prosesnya lebih panjang.
Menurut Wimboh, kedua alat pembayaran itu perlu dikaji guna melengkapi ekosistem sistem pembayaran yang terintegrasi atau Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang baru saja dirilis oleh BI. Ia menegaskan, bahwa ia bersama Pemerintah, BI, akademisi, dan lembaga internasional berkomitmen menerapkan CBDC ke arah yang dikehendaki dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.