Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aryaputra Teguharta Minta BEI Tunda Aksi Korporasi BFI Finance

Ulfa Arieza , Jurnalis-Kamis, 09 Agustus 2018 |11:39 WIB
Aryaputra Teguharta Minta BEI Tunda Aksi Korporasi BFI Finance
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

Termasuk dugaan atas rencana konsorsium Trinugraha Capital & CO SCA, sebagai pihak yang mengklaim sebagai pengendali 42,80% saham di BFIN untuk menjual sahamnya kepada para calon investor (private equity firms).

Asido menjelaskan, dengan diterbitkannya Penetapan Penundaan oleh PTUN terkait perkara dengan nomor register: 120/G/2018/PTUN-JKT, maka keberlakuan atas perubahan anggaran dasar PTBFI yang sebelumnya telah disetujui dan atau dicatatkan melalui 10 keputusan oleh Menkumham secara yuridis telah ditunda.

Pasca Selasar Roboh, Aktivitas BEI Berjalan Normal IHSG Naik ke 6.391 

Sebagai bentuk tindak lanjut atas diterbitkannya Penetapan Penundaan ini, Menkumham juga telah melakukan tindakan dengan memblokir Profil Perusahaan dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang juga dikelola oleh Menkumham. Dengan diblokirnya SABH BFIN maka tidak ada satu pihak pun yang dapat melakukan aksi korporasi terkait BFIN.

"Penetapan Penundaan secara yuridis merupakan suatu penetapan yang bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku secara hukum (binding and enforceable), yang wajib untuk dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait termasuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya serta masyarakat pada umumnya,” jelas Asido.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement