“Proses berikutnya mendapatkan izin usaha, dalam sebulan ini sudah mencapai 7.004 atau rata-rata per hari 304. Jadi rata-rata sudah cukup tinggi,” ujarnya di Jakarta kemarin.
2. OSS Untuk Nonperseroan Sebanyak 73% dan Untuk Perseroan Sebanyak 23%
Susiwijono melanjutkan, berdasarkan profil pelaku usaha yang telah mengimplementasikan OSS untuk nonperseorangan termasuk korporasi, koperasi, dan firma sebanyak 73% atau 5.267 perusahaan. Sementara untuk perseorangan sekitar 25% atau 1.827 perusahaan.
“Sisanya 2% merupakan perwakilan asing di Indonesia yang melakukan perizinan berusaha,” ungkapnya.
Dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 67% dan non-UMKM 33%. ”Dari asal investornya 71% merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 29% penanaman modal asing (PMA),” imbuhnya.