Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Tentang Surat Utang Syariah

Rafida Ulfa , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |15:18 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Tentang Surat Utang Syariah
Uang Rupiah. Foto: Okezone
A
A
A

3. Kriteria calon Anggota Panel dan calon Agen Penjual yang dijadikan acuan dalam evaluasi dokumen pengadaan dan pemeringkatan dalam proses seleksi:

a) pengalaman dalam penerbitan surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara di pasar keuangan internasional, khususnya surat berharga syariah (sukuk);

b) pengetahuan dan pengalaman anggota tim dalam penjualan sukuk yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional;

c) rencana kerja, strategi, jaringan distribusi dan metodologi dalam penjualan sukuk yang akan diterbitkan oleh Pemerintah; dan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement