Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Tentang Surat Utang Syariah

Rafida Ulfa , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |15:18 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Tentang Surat Utang Syariah
Uang Rupiah. Foto: Okezone
A
A
A

8. Waktu setelmen SBSN yang semula dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+5) diubah menjadi tujuh hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+7). Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan hari kerja atau hari libur yang terjadi pada hari kelima (praktek umum setelmen di hari kelima) antara waktu Jakarta dengan Amerika Serikat.

 

(feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement