8. Waktu setelmen SBSN yang semula dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+5) diubah menjadi tujuh hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+7). Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan hari kerja atau hari libur yang terjadi pada hari kelima (praktek umum setelmen di hari kelima) antara waktu Jakarta dengan Amerika Serikat.
(feb)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.