TANGERANG SELATAN - Proyek pembangunan Tol Serpong- Cinere yang melintasi kawasan Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terpaksa berjalan tersendat. Pasalnya, masih terjadi sengketa tanah yang diperkarakan oleh salah satu warga di kawasan itu.
Data yang dihimpun menyebutkan, sengketa tanah itu melibatkan warga bernama Sipin Maruli, dia mengaku memiliki Girik Leter C 792 yang telah berubah menjadi Girik 246 masih atas nama orang tuanya, Toblo Bin Bungkel.
Tanah yang diakui oleh Sipin, lokasinya beririsan dengan proyek pembangunan tol Serpong-Cinere di Jalan Akasia, Pamulang Timur, Pamulang, Tangsel. Luas tanahnya yang masuk jalur proyek tol mencapai sekira 9.600 meter persegi.
Namun rupanya, tanah yang diakui oleh Sipin ternyata diklaim juga oleh pihak lain. Ada 3 orang warga yang mengaku memiliki 6 sertifikat tanah di lokasi yang sama. Ketiga warga pemilik sertifikat itu telah menerima pembebasan lahan dari pengembang.

Atas dasar itulah, selanjutnya pengembang proyek tol melaporkan Sipin ke pihak kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan. Di mana sebelumnya, Sipin telah memagar area tanah di proyek tol yang diakui sebagai lahan milik orang tuanya.
Puluhan anggota keluarga Sipin, didampingi puluhan mahasiswa Pancasila (Mapancas) yang mengadvokasinya, lantas menggelar unjuk rasa di Mapolres Tangsel. Para demonstran mendesak, agar polisi segera melakukan gelar perkara di lokasi itu, sehingga status kepemilikan lahan yang dipersengketakan menjadi jelas.
"Jadi setelah tahun 2016 kemarin, muncul 6 sertifikat yang dimiliki oleh 3 orang, sertifikat iu justru di lokasi tanah Pak Sipin, sebagai ahli waris pemilik tanah. Inilah yang sedang kita minta Kelurahan Pamulang Timur memperjelas status tanah itu, karena kita melihat ada kejanggalan," terang Medi Sumaedi, Ketua Tim Advokasi Mapancas, kepada Okezone, di Mapolres Tangsel, Senin (13/8/2018).
Ditambahkan Medi, sejak 3 bulan lalu pihak ahli waris, Sipin, telah mengajukan surat ke Kelurahan Pamulang Timur untuk menyatakan keabsahan kepemilikan tanah. Namun hingga saat ini, disebutkan dia, belum ada jawaban atas pengajuan surat tersebut.

"Tuntutan kita hanya 3 hal, pertama pejabat Kelurahan Pamulang Timur menjawab surat kami, tadi sudah dijanjikan pihak Kelurahan bahwa seminggu kedepan surat itu dijawab. Kedua, polisi secepatnya memanggil Lurah Pamulang Timur untuk di BAP, diperiksa kesaksiannya, dan ketiga polisi segera gelar perkara tentang status tanah itu," imbuhnya.
Hingga saat ini, menurut kesaksian tim advokasi ahli waris Sipin, belum ada pengerjaan apapun di lokasi tanah yang masih dipersengketakan itu. Pihak pengembang pun masih menunggu tindak lanjut kepolisian atas laporan penyerobotan lahan itu.
"Sampai sekarang, lokasi lahan itu belum dikerjain proyek tol, artinya masih dikuasai ahli waris (Sipin). Karena kita masih menunggu kejelasan statusnya dari gelar perkara nanti, kita juga sudah mengajukan gugatan ke PTUN tentang proses penerbitan sertifikat itu yang kita nilai janggal," ujar Medi.
Sementara pihak kepolisian menegaskan, bahwa telah melakukan penyelidikan atas laporan pengembang proyek tol Serpong-Cinere terhadap klaim ahli waris, Sipin. Upaya pemagaran di area yang akan dijadikan proyek negara itu, dianggap telah melanggar ketentuan Perundangan.
"Itu kan sangkaannya menyerobot lahan, proyek negara (tol), laporannya sudah kita tindaklanjuti. Kalau gelar perkara tadi sudah kita lakukan, nanti hasilnya kita lihat," terang AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel saat dikonfirmasi.
(feb)
(Rani Hardjanti)