JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok sampai 2021 mendatang. Simplifikasi tarif cukai memangkas 12 layer tarif cukai, saat ini menjadi 5 layer tarif cukai.
Anggota Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kordat Wibowo mengatakan, bahwa simplifikasi bukan hanya menggabungkan layer cukai dari 12 ke 5 layer melainkan juga menggabungkan perusahaan-perusahaan Industri Hasil Tembakau (IHT). Perusahaan IHT skala besar akan bertahan pada kebijakan simplifikasi, sedangkan industri menengah ke bawah akan rentan.
“Industri IHT kecil akan meminta pertolongan pada industri IHT skala besar,” ucapnya, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Dia mengatakan, kebijakan ini berpotensi memperkuat oligopolistik di IHT karena industri kecil meminta pertolongan kepada industri besar. “Simplifikasi membuka peluang bagi perusahaan mega besar menjadi lebih besar dengan mengorbankan usaha kecil dan mengancam keberlangsungan industri kecil,” ujarnya.