Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simplikasi Cukai Rokok, Ciptakan Oligopolistik dan Hantam Industri Kecil

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |22:08 WIB
Simplikasi Cukai Rokok, Ciptakan Oligopolistik dan Hantam Industri Kecil
Diskusi soal Simplifikasi Cukai Rokok (Foto: Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok sampai 2021 mendatang. Simplifikasi tarif cukai memangkas 12 layer tarif cukai, saat ini menjadi 5 layer tarif cukai.

Anggota Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kordat Wibowo mengatakan, bahwa simplifikasi bukan hanya menggabungkan layer cukai dari 12 ke 5 layer melainkan juga menggabungkan perusahaan-perusahaan Industri Hasil Tembakau (IHT). Perusahaan IHT skala besar akan bertahan pada kebijakan simplifikasi, sedangkan industri menengah ke bawah akan rentan.

“Industri IHT kecil akan meminta pertolongan pada industri IHT skala besar,” ucapnya, Jakarta, Senin (13/8/2018).

APTI Perkirakan Produksi Tembakau Nasional Naik 180-200 Ton Tahun Ini

Dia mengatakan, kebijakan ini berpotensi memperkuat oligopolistik di IHT karena industri kecil meminta pertolongan kepada industri besar. “Simplifikasi membuka peluang bagi perusahaan mega besar menjadi lebih besar dengan mengorbankan usaha kecil dan mengancam keberlangsungan industri kecil,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement