Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Wajib Serap Susu Lokal, Bagaimana Nasib Peternak?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 16 Agustus 2018 |13:55 WIB
Tak Wajib Serap Susu Lokal, Bagaimana Nasib Peternak?
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA – Menjadi tanggung jawab pemerintah, untuk mengambil alih efek dari terbitnya revisi Permentan berkaitan penyerapan susu sapi, sebagai jawaban dari keresahan para peternak.

Hal ini menyusul perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) berkaitan dengan peternak sapi perah lokal. Permentan Nomor 30 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu diterbitkan, merevisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017.

Efeknya, industri pengolahan susu tak lagi wajib menyerap susu sapi peternak lokal. Pertanyaan pun mengalir dari peternak sapi perah di tanah air. Karena merasa kini tak ada lagi kepastian penyerapan pasar dari susu produksi sapi ternak mereka.

“Tanggung jawab pemerintah untuk mengambil alih, agar peternak tidak rugi. Karena perlindungan terhadap petani dan peternak merupakan amanat Undang-undang No.19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ujar Pengajar Agribisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) Rahmat Pambudi di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement