Adapun tiga emiten yang masuk pertimbangan BEI untuk delisting antara lain, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Truba Alam Mineral Enginering Tbk (TRUB), dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK).
Untuk PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) saat ini bursa mengenakan sistem wajib lapor kepada perusahaan setelah melakukan pertemuan dengan direksi dan komisaris perusahaan (hearing) perihal kelangsungan usaha perusahaan. Adapun perusahaan ini sudah disuspensi oleh bursa sejak 2015 silam.
“Investor itu kan butuh future prospect karena itu hal yang umum untuk investasi karena kan orang melihat nanti perusahaan ke depannya akan seperti apa," jelasnya.
Disampaikannya, SIAP diberi tenggak waktu tiga bulan setelah mereka memberikan tanggapan. Pihak BEI, lanjut Nyoman, sudah surati dari 10 Agustus lalu. Jadi maksimal bulan Oktober mereka harus memberikan prospek perbaikan.
“Jika masih melebihi dan tidak ada harapan maka akan kami lakukan delisting,” kata Nyoman.