JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyelesaian kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera (PT BPR MAMS) berinisial H. Dari kasus ini tercatat kerugian mencapai nilai Rp6,280 miliar.
Kepala Dapertemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membuat catatan palsu pada pelaporan pembukuan keuangan perbankan. Di mana dana kas bank dipindahbukukan ke rekening pribadi.
"Dengan rekening pribadi tadi, (pelaku) perintahkan Direktur Opersional memindahkan keuangan dari rekening BPR ke rekening pribadi," katanya dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Pemindahan dana ini dengan beralasan bunga yang didapatkan jauh lebih besar bila dalam rekening pribadi. "Kalau di BPR ini berupa giro, itu kecil, kalau ke tabungan lebih besar (bunganya)," imbuh dia.
Kondisi ini pun berjalan sejak tahun 2013 hingga 2016, dimana secara bertahap uang senilai Rp5 miliar masuk ke dalam rekening pribadi. Kemudian terdapat juga 4 cek dan giro senilai Rp480 juta, dana pelunasan kredit nasabah sebesar Rp500 juta, serta hasil penjualan 2 mobil inventaris perusahaan senilai Rp300 juta.
"Jadi total kerugian PT BPR MAMS Rp6,280 miliar," ungkapnya.
Pada tahun 2016 temuan ini pun didapatkan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK. Surat peringatan yang ditujukan kepada BPR tersebut pun ternyata tak diindahkan, rekening pribadi tersebut tetap tidak ditutup.
Maka pemeriksaan dilakukan pada 6 orang saksi termasuk pegawai BPR tersebut, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (Perbanas) di Jakarta, serta memeriksa 1 orang tersangka yakni H.
"OJK lakukan penindakan itu bertahap, tidak langsung pidana. Ada pembinaan dahulu, tujuannya jangan sampai ada proses hukum bank, supaya enggak ada pengaruh ke perekonomian negara. Tapi ternyata tidak ditutup (juga rekeningnya), bandel kan," terangnya.
Dana yang masuk dalam rekening tersebut pun diakui pelaku untuk kebutuhan pribadinya. Di antaranya penggunaan untuk usaha di bidang leasing alat berat dan properti, sehingga dana pun tidak dapat langsung dikembalikan. Kasus ini pun diputuskan pada tanggal 9 Juli 2018 oleh Kejaksaan Agung dengan minimal 5 tahun kurungan penjara.
"Tapi tersangka tiba-tiba pergi ke Sorong, maka ditangkap di Sorong pada tanggal 16 Agustus 2018, sehingga hari ini 21 Agustus 2018, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Agung dan kasus dinyatakan selesai" jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)