JAKARTA - Hasil audit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah dipegang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Bendahara Negara tersebut menjelaskan, hasil audit mencakup total tagihan dan pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan pada periode Januari-Juli 2018 dan potensi arus tagihan pada Agustus-Desember 2018.
"Kita sudah mendapatkan (hasil audit keuangan BPJS Kesehatan) dari BPKP dan kita masih akan teliti lagi," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/8/0218).

Untuk diketahui, pelaksanaan audit oleh BPKP merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo untuk menutup defisit BPJS Kesehatan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuannya, agar BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran atau mengurangi manfaat bagi anggotanya. Untuk itu, dilakukan audit guna mengetahui defisit BPJS Kesehatan sekaligus menentukan besaran APBN yang dialokasikan untuk menutup defisit tersebut.
"Ada beberapa pos yang ternyata mengalami penurunan terutama terhadap tagihan dari berbagai pusat kesehatan. Nanti kita lihat, tapi cukup signifikan," katanya.